PERLINDUNGAN ANAK DARI NIKAH SIRI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47574/kalam.v12i1.250Keywords:
Perlindungan Anak,, Nikah Siri,, Hukum positif IndonesiaAbstract
Pencatatan perkawinan menjadi hal yang sangat penting, karena setiap individu diwajibkan melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan kepada otoritas terkait. Akta perkawinan dibutuhkan untuk sala satu syarat pembuatan kartu keluarga, maka secara tidak langsung siapapun yang tidak mencatat perkawinannya maka akan hilang hak administrasinya. Prosedur pengurusan Kartu Keluarga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Sipil mengatakan yang menegaskan setiap pernikahan harus dicatat dalam kartu keluarga. Apabila seseorang mengakui telah menikah nanum tidak melampirkan akta perkawinannya, maka dalam kartu keluarganya ditulis “kawin belum tercatat”. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan kategori penelitian kualitatif yang berfokus pada deskripsi analisis. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang terkendala dalam pembuatan akta kelahiran adalah langkah yang baik, namun, harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan yang dapat memengaruhi praktek perkawinan dan pencatatan perkawinan di masyarakat sehingga mendapatkan kepastian hukum dalam tatanan hukum positif di Indonesia. Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan konsekuensinya, tidak hanya secara hukum, tetapi juga sosial dan moral. Dengan memahami pentingnya pencatatan perkawinan, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengurus dokumen-dokumen administratif mereka dan memahami bahwa pencatatan perkawinan adalah langkah yang penting dalam melindungi hak-hak dan kepentingan mereka serta hak-hak anak-anak mereka di masa depan.
Downloads
References
Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Darajat, Zakkiyah. “Ilmu Fiqh.” In II, 48. Jakarta: Departemen Agama RI, 1985.
Djubaedah, Neng. “Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam,” 159. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Fadli. “Mediasas: Media Ilmu Syari Jurnal Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah.” Implikasi Yuridis Terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Di Indonesia 4, no. 01 (2021): 82–91.
Faishol, Imam. “Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan Di Indonesia.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah 8, no. 2 (2019): 1–25.
Fauzan, Andi Syamsu Alam dan. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Pena Media, 2008.
Fulthoni. “Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan,” 2. Jakarta: ILRC, 2009.
Kamil, Ahmad. “Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia,” 14. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Kiswati, Tsuroya. “Perkawinan Di Bawah Tangan (Sirri) Dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Istri Dan Anak Di Daerah Tapal Kuda Jawa Timur,” 151. Surabaya: Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, 2003.
Muhammad, Endang Zakaria dan. “Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif” XX, no. 2 (2021): 249–64.
Musarrofa, Ita. “Pencatatan Perkawinan Di Indonesia,” 36. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014.
Pengadilan, Ketua, Agama Negara, and Pengadilan Agama. “Problematika Itsbat Nikah Isteri Poligami Dalam Penyelesaian Di Pengadilan Agama,” 2004, 1–7.
Prasiska, Tina Laura. “Identifikasi Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga,” 2018.
Rifqi, Muhammad Jazil. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Nikah Siri” 23, no. 2 (2020).
Sahrani, Sohari. Fikih Munakahat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Supomo, Aris. “Perlindungan Anak Dari Perkawinan Siri Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Yustitia 3, no. 2 (2014): 169–85.
Syarifuddin, Amir. “Hukum Perkawinan Islam Indonesia,” 25. Jakarta: Prenada Media, 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (1974).
Wahyudani, Zulham. “Keabsahan Nikah Siri Dalam Perspektif Maslahah.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, Dan Ekonomi Islam 12, no. 1 (2020): 44–63. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v12i1.1508.
“Wawancara Dengan Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh Pada Tanggal 21 Maret 2024.” 2024.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal KALAM use licence CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creation even for commercial purposes, as long as they include the creation of credit and license derivative under similar conditions.
in the development process JurnalKALAM recognizes that free access is better than paid access. therefore education journals provide open access to all the parties to broaden and deepen knowledge adequately through existing articles in this journal.
Jurnal KALAM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.