PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT (Studi Terhadap Putusan Wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh)

Authors

  • Zahrul Fatahillah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh

Keywords:

perlindungan hukum, tanah wakaf, sertifikat

Abstract

Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir, adanya sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan. Namun masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini berimplikasi pada terjadinya persoalan hukum dikemudian hari. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah; (1) bagaimana status hukum tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat? dan (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tujuan mengkaji asas-asas dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu hukum. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat adalah sah menurut hukum Islam dan orang yang melakukanya mendapat pahala selama memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam kitab fiqh. Sementara dalam hukum perundangan status tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat wakaf tidak memiliki kekuatan hukum. Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tidak memiliki perlindungan hukum dari negara, sehingga dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari antara pihak-pihak yang merasa memiliki hak terhadap tanah wakaf tersebut. Disarankan kepada nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional. Kepada pemerintah supaya mensosialisasikan secara kontinue terkait pentingnya sertifikat tanah wakaf demi terwujudnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia Tinjauan dari Aspek Metodologis, Legislasi dan Yurisprudensi. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007.

----------------- Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Kencana, Jakarta: 2017.

Abu Hamid Muhammad al-Gazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, Juz I. Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 1997.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika, Jakarta: 2014.

Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2003.

Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh. Kencana, Jakarta: 2003.

Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Persepktif. Remaja Karya, Bandung: 1988.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah. Raja Grafindo Persada, Bandung: 1997.

Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqh Wakaf. Jakarta: 2006.

Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, Hukum Wakaf (kajian kontempoter pertama dan terlengkap tentang fungsi dan pengelolaan wakaf serta penyelesaian atas sengketa wakaf). Dompet Dhuafa Republika dan IIMan Press, Jakarta: 2004.

Muslih usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1996.

Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivis Ekonomi. Grafindo Persada, Jakarta: 2015.

Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1995.

Soerjono dan H. Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta: 2003.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta: 2011.

Jurnal, Majalah, Tabloid, Website

Hamli Yunus, “Tanah Wakaf di Aceh Perlu Sertifikasi.” Tabloid gema Baiturrahman, Banda Aceh:18 Nov 2016.

Ayuningtyas, Diah Putri Sari Dewi, “Kekuatan Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Wakaf atas Tanah di Bawah Tangan,” Semarang: 2010.

Ilyas Ismail, “Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak atas Tanah Dalam Proses Peradilan,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, Th. XIII (April, 2011).

Baitul Mal Aceh: www.baitulmal.acehprov.go.id

Published

2019-06-17

How to Cite

Fatahillah, Z. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT (Studi Terhadap Putusan Wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh). Kalam: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 7(1). Retrieved from https://journal.lsamaaceh.com/index.php/kalam/article/view/56